Kasus TKI Yang Dihukum Mati Arab Saudi Hingga Pemerintah Akui Kecolongan
Penyusun :
Nama : Innel Dwi Putri Laharisa
NPM : 22417931
Kelas : 1 IC 07
Kasus TKI Yang Dihukum Mati Arab Saudi Hingga Pemerintah Akui Kecolongan
A. Teori
Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut Pasal 1 bagian (1) Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerjadi luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Sedangkan menurut buku pedoman pengawasam perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki - laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olahraga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat - syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Dengan adanya perjanjian kerja ini TKI akan lebih terlindungi apabila nantinya dikemudian hari pihak majikan atau pihak perusahaan tmpat TKI bekerja “wanprestasi” maka TKI dapat menentukan sesuai perjanjian kerja yang telah dibuat sebelumnya. Sementara itu dalam Pasal 1 Kep. Manakertran RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki - laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benar-benar diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal karena datang ke negata tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang benar.
Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah.
B. Kasus
Kronologi kasus TKI Zaini hingga dieksekusi mati di Arab Saudi
Begini kronologi perjalanan kasus Zaini Misrin menurut keterangan Migrant Care dan pihak keluarga: Pada tahun 1992 Zaini Misrin berangkat ke Arab Saudi melalui perusahaan PJTKI, PT Damas Atmanco, Jakarta. Di tahun 2004 Zaini Misrin ditangkap polisi Arab Saudi pada 13 Juli 2004. Dia dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy. Menurut keterangan putra Zaini, Syaiful Toriq, saat itu ayahnya sedang berada di kamar. Zaini tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan diborgol. Polisi sempat mendatangkan penerjemah. Namun penerjemah itu membujuk Zaini supaya mengakui perbuatannya. Penerjemah itu mengatakan Zaini bisa bebas dalam waktu seminggu jika mengakui perbuatannya. Syaiful kala itu menyebutkan kondisi ayahnya sedang drop. Diketahui sejak tahun 2008 Zaini Misrin divonis mati pada 17 November 2008. Hingga dijatuhi vonis, Zaini terus dipaksa memberikan pengakuan. Migrant Care mencatat ada tekanan yang diberikan kepada Zaini. Lalu pada tahun 2009 KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebagai upaya membebaskan Zaini Misrin. KJRI Jeddah mendampingi sidang banding Zaini Misrin. Sidang itu berlangsung pada 18 Oktober 2009. 2011-2014 KJRI Jeddah terus memberikan upaya banding untuk Zaini Misrin. Namun Zaini tetap dipenjara. Hingga akhirnya upaya banding dan mendorong investigasi ulang tak membuahkan hasil. Pada 2015 Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdulaziz al Saud. Pada pertemuan di Istana Raja Salman itu, Jokowi pun melobi untuk pembebasan Zaini dan para TKI lainnya.
Komentar
Posting Komentar