POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Ditulis untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Softskills
Nama : Innel Dwi Putri
Laharisa
NPM : 22417931
Kelas : 2IC05
PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019
A. PENGERTIAN
1. Politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Politik pun dapat diartikan sebagai ilmu
untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non-konstitusional.
2. Negara merupakan subjek utama hukum
internasional. Beberapa sarjana telah mengemukakan pendapatnya mengenai
definisi negara. Henry C. Black mendefinisikan negara sebagai sekumpulan orang
yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh
ketentuan-ketentuan hukum yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan
kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam
wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai serta mampu mengadakan
hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya.
3. Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan
sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan
politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara
umum. Kekuasaan adalah gejala yang selalu ada dalam proses politik, karena
politik tanpa kekuasaan bagaikan agama tanpa moral karena begitu berkaitannya
antara keduanya.
4. Kebijakan public atau umum adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik,
dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. pada prinsipnya,
pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk
melaksanakannya.
5. Pengambilan keputusan dapat dianggap
sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa
pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang
tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan
final Keluarannya bisa berupa suatu
tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan.
6. Para scholars ilmu politik telah
menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi
kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik dalam memahami distribusi
kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model elite berkuasa. Menurut model
ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil orang saja. Kedua ; model
pularis, di mana kekuasan mulai tersebar diantara beberapa kelompok sosial masyarakat. Dan ; ketiga, model
kekuasaan popular atau populis, yang mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah
menyebar luas di seluruh kalangan warga negara.
B. STRATEGI
Strategi
berasal dari bahasa yunani strategos
Stratos
= army
Egos
= Leader
yang
diartikan sebagai”the art of the general” atau “Kemenangan suatu Bangsa atas
peperangan banyak ditentukan oleh Panglima-panglima Perang yang ulung”
Adapun
beberapa eberapa pendapat :
Seni
menyelenggarakan perang di atas peta & meliputi seluruh kawasan operasi
(Antoine Henry Jomini - 1779-1869)
Peengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang (Karl Von Clauzewith –
1780-1831)
Seni
untuk mendistribusikan dan menggu nakan sarana-sarana militer untuk mencapai
tujuan politik (Lidde Hart).
C. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai
suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan
(perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun
untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah,
dan jangka panjang.
Jadi
strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
D. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideology Pancasila,
UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik
strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep
strategi bangsa Indonesia.
E. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasiona. Dengan demikian definisi politik nacional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, penegmbangan ,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nacional untuk
mencapai tujuan nacional. Strategi nacional disusun untuk pelaksanaan politik
nacional, misalnya strategi jangka pendek, janga menengah, dan jangka panjang.
Jadi strategi nacional adalah cara melaksanaan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang diciptakan oleh politiik nacional.
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan
system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut
adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR), Badan
pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan,
media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan
(presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politikdan
strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh presiden.Dalam
melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan
dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan
stabilitas politik dan kamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik
dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah
presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program cabinet dan memilih
menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program cabinet
dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang
lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
Proses politik dan strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denga
mencantumkan sasarn sektoralnya.
Melalui pranata-pranata politik,
masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era
reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR
maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang
karena:
a. semakin tingginya kesadaran bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbuka akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkat kemampuanuntuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkat kemampuan untuk
mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide baru.
F. STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL DAN DAERAH
Stratifikasi
politik (kebijakan)nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan
Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasilan dan
UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk :
i. Undang-undang yang kekuasaan
pembuatnya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal
5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu), dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa)
ii. Peraturan pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden
(UUD 1945) pasal 5 ayat (2).
iii. Keputusan atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan
Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan
yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)
iv. Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 sampai dengan 15
UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan
presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat Kebijakan Umum merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga
menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-makro strategis
guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu . Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan puncak guna merumuskan strategi administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan umum berada
di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya
dirumuskan dalam bentuk Peraturan menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi
Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam
keadaan tertentu menteri juga dapat mengenal Surat Edaran Menteri.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Wewenang
pengeluaran kebijakan khusus ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama
departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal atau pimpinan lembaga
non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan. Di dalam tata
laksana pemerintahan, sekjen sebagai pembantu utama menteri bertugas
mempersiapkan dan merumuskan kebijakan umum menteri dan pimpinan tumah tangga
departemen. Selain itu inspektur jenderal dalam penyelenggaraan pengendalian
departemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membantu mempersiapkan kebijakan
umum menteri.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Kebijakan teknis ini dilakukan oleh kepala daerah, propinsi dan
kabupaten/kota. Sementara itu terdapat dua macam kekuasaan dalam Pembuatan
Aturan di Daerah, antara lain :
i. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya
masing-masing. Bagi daerah propinsi, wewenang itu berada di tangan gubernur,
sedangkan bagi daerah kota/kabupaten berada di tangan bupati atau walikota.
Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan
instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan dan instruksi bupati
atau walikota untuk wilayah bupati atau walikota.
ii. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan
tersebut diterbitkkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah
propinsi atau kota/kabupaten, keputusan dan instruksi kepala daerah propinsi
atau kota/kabupaten.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah Tingkat II.
G. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik
pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata
nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha
untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional berfungsi memadukan
penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya
manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban
nasional sosial, politik, dan administrasi.
Adapun
makna Pembangunan Nasional yaitu, Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Maksudnya setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam
melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap
warga negara dalam pembangunan nasional dapat
dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, mejaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
bathiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan bathin.
H. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL
INDONESIA
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional” layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat konfrehensif-starategis-integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran (learning proces) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
I. OTONOMI DAERAH
Pengertian
otonomi daerah sendiri adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundanga Pasal 1 ayat 5 UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom selanjutnya
disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasan daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan aspirasi masyarakat dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 1 ayat 5 UU Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
The
Liang Gie menyebutkan ada beberapa alasan ideal dan filosofis diseleng
garakannya desentralisasi pada pemerintahan daerah otonomi daerah. 25 Mencegah
penumpukan kekuasaan yang pada akhirnya menyebabkan tirani, sebagai tindakan
pendemokrasian, melatih rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih dalam
menggunakan hak-hak dalam berdemokrasi, mencapai pemerintahan yang efisien,
kebijakan yang sesuai dengan daerah setempat, untuk ada perhatian berlebih dan
khusus dalam menjaga serta mempertahanakan kultur, ciri khas suatu daerah, baik
itu segi geografis, ekonomi, kebudayaan dan latar belakang sejarah agar kepala
daerah dapat secara langsung melakukan pembangunan di daerah tersbut.
J. IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Implementasi
Politik Strategi Nasional Di Bidang Politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NegaraKesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang
Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
5. Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
6. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
K. MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
1. Pengertian Masyarakat Madani
(Civil
Society)adalah masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya. Istilah Masyarakat madani diperkenalkan oleh mantan wakil perdana
meteri Malaysia yakni Anwar Ibrahim. Menurut Anwar Ibrahim, arti masyarakat
madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakat
madani adalah kelembagaan sosial yang melindungi warga negara dari perwujudkan
kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat madani merupakan tiang utama dalam
kehidupan politik berdemokratis. Wajib bagi setiap masyarakat madani yang tidak
hanya melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, namun masyarakat
madani juga dapat merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
2. Ciri-Ciri/Karakteristik Umum Masyarakat
Madani
a. Diakui semangat pluralisme. Artinya
plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga
plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
b. Sikap toleran antara sesama agama dan umat
agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai
pendapat dan juga pendirian orang lain.
c. Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi
tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk
bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.academia.edu/10212470/KEKUASAAN_POLITIK_DAN_PENGARUHNYA_DI_INDONESIA
http://digilib.unila.ac.id/11061/16/BAB%20II.pdf
Jawahir
Thontowi dan Pranoto Iskandar, Op.Cit., hlm. 2.
http://eprints.uny.ac.id/23963/3/BAB%20II.pdf
https://id.scribd.com/doc/46463821/Definisi-kekuasaan
http://www.mdp.ac.id/materi/2010-2011-2/SI348/052103/SI348-052103-772-3.ppt
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195202151983011-M._UMAR_DJANI_MARTASUTA/A%20Dikwar/1%20Pendidikan%20Kewarganegaraan/Polstranas/POLITIK_%26_STRATEGI_NASIONAL1.pdf
file://Downloads/bab-09-politik-dan-strategi-nasional.pdf
https://www.academia.edu/32672599/POLITIK_STRATEGI_NASIONAL
http://repository.unpas.ac.id/29067/4/BAB%20II.pdf
23
Ubedilah,dkk, Demokrasi, HAM,dan Masyarakat Madani,,Jakarta ,Indonesia Center
for CivicEducation, 2000, hlm.170 24 Widjaja,Otonomi Daerah dan Daerah Otonom
,Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,2002,hlm. 76 19
http://a4creatio.blogspot.com/2017/05/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html

Komentar
Posting Komentar