PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Ditulis untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Softskills
Nama : Innel Dwi Putri
Laharisa
NPM : 22417931
Kelas : 2IC05
PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019
1.
Latar belakang
Pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan
kewarganegaraan.
A.
Pendidikan Kewarganegaraan
Belajar tentang
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan,
belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian indonesia, membangun rasa
kebangsaan, dan mencintai tanah air indonesia. Oleh karena itu, sebagai bagian
dari masyarakat indonesia yang terdidik perlu memahami tentang indonesia,
memiliki kepribadian indonesia, memiliki rasa kebangsaan indonesia, dan
mencintai tanah air indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang
baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara yang demokratis.
Dalam Sepanjang
perjalanan, sejarah bangsa indonesia mengalami pasang surut, mengalami kondisi
dan tuntutan yg berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi & tuntutan yang
berbeda tersebut ditanggapi bangsa indonesia dengan kesamaan nilai-nilai
perjalanan bangsa yg dilandasi oleh jiwa, tekad
& semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kuat yg mampu
mendorong proses terwujudnya NKRI. Semangat perjuangan bangsa indonesia yang
tak kenal menyerah merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap & perilaku heroik & patriotik yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara NKRI. Nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam pecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyrakat, berbangsa & bernegara serta sudah
terbukti keandalannya.
Globalisasi yang
diwarnai perkembangan iptek membuat dunia menjadi transparan (“borderless
country” ). Oleh sebab itu isu globalisasi (demokrasi, ham, lh) akan pengaruhi struktur
kehidupan (pola pikir, sikap dan tindak) masyarakat Indonesia termasuk mental
spiritual. Untuk menghadapi globalisasi dalam mengisi kemerdekaan, Diperlukan
perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini hrs
dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia --> sehingga kita memiliki
wawasan, cinta tanah air, utamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Perjuangan
non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan Pendidikan bagi setiap wni
khususnya mahasiswa sebagai calon Cendekiawan melalui pendidikan kewarganegaraan.
B. Landasan hukum pendidikan
kewarganegaraan
1) UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara di
dalam hukum dan pemerintahan.
c) Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam
upaya pembelaan negara.
d) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan
negara.
negara.
e) Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan
pendidikan.
2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3) Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan dilakukan oleh hampir seluruh bangsa di dunia, dengan
menggunakan nama seperti: civic education, citizenship education, democracy
education. PKn memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warganegara yang
cerdas, bertanggungjawab jawab dan
beerkeadaban. Menurut rumusan Civic International (1995) bahwa
“pendidikan demokrasi penting bagi pertumbuhan “civic culture” untuk
keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan, inilah satu tujuan
penting pendidikan “civic” maupun citizenship” untuk mengatasi political apatism demokrasi (Azyumadi Azra,
2002 : 12 ). Semua negara yang formal menganut demokrasi menerapkan Pendidikan
Kewarganegaraan dengan muatan, demokrasi, rule of law, HAM, dan perdamaian, dan
selalu mengaitkan dengan kondisi situasional negara dan bangsa masing-masing
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia semestinya menjadi tanggungjawab semua
pihak atau komponen bangsa, pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga keagamaan
dan msyarakat industri (Hamdan Mansoer, 2004: 4) Searah dengan perubahan
pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa Indonesia, program
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu
mencapai tujuan:
a.
Mengembangkan sikap dan perilaku
kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius.
b.
Menjadi warganegara yang cerdas
berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
c.
Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat
nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air.
d.
Mengembangkan sikap demokratik
berkeadaban dan bertanggungjawab, serta
mengembangkan kemampuan kompetitif
bangsa di era globalisasi.
e.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan
2.
Landasan Teori
Bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara
A.
Pengertian Bangsa dan negara
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang
yang memiliki
kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Definisi Negara dari para ahli:
1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority)
yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama
masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih
agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia
yang
hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan
bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem
hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud
tersebut
diberi kekuatan memaksa.
Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan
pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis
dari kekuasaan yang sah.
B.
Hak dan kewajiban warga negara
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan
negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan
sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi
oleh negara.
Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan
warga negara dari negara (pemerintah).
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh
warganegara terhadap negara. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Pasal 27 (1) Menetapkan hak warganegara yang
sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan.
b. Pasal 27 (2) Menetapkan hak
warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
d.
Pasal 28 Menetapkan hak kemerdekaan
warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan
e. Pasal 29 (2) Menetapkan adanya hak
kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya.
f. Pasal 30 (1) Menetapkan hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan
negara.
g. Pasal 31 (1) Menyebutkan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan
Kewajiban Dasar
Manusia
a. Setiap orang yang ada di wilayah
negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum
tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia.
b. Setiap warga negara wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
c. Setiap warga negara wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Setiap hak asasi manusia seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi
orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
e. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
C.
Demokrasi
Dimana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pengertian demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang
berarti pemerintahan. Artinya adalah pemerintahan rakyat dimana rakyat memegang
seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan rakyat. Sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa
disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat.
Dalam hal ini bentuk demokrasi terbagi menjadi 2 secara umum
yaitu :
1.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi.
2.
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan
bagi mereka.
Sistem pemerintahan negara RI menurut UUD 1945 Sistem Pemerintahan
menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2.
DPR sebagai pembuat UU.
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan
6.
BPK pengaudit keuangan.
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1.
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.
Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih
oleh
rakyat.
rakyat.
3. Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Perbandingan satu sistem pemerintahan yang dianut satu negara
terhadap negara lain Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut system Presidensial.
Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer.
Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial
dan Parlementer.
D.
Perkembangan
PPBN
Sama halnya dengan Pendidikan formal yang lain, perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama
atau Orde lama.
atau Orde lama.
2. Tahun 1965 sampai
tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi.
E.
Hak Asasi
Manusia
Menurut UDHR ( United Declaration of Human Right ), HAM adalah
seperangkat hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dipisahkan dari
keberadaannya sebagai manusia. Martabat manusia merupakan sumber dari seluruh
HAM. Martabat manusia akan berkembang jika hak yang paling dasar yaitu
kemerdekaaan dan persamaan dapat dikembangkan.
Menurut Wesley Hohfield, terdapat 4
tipe hak :
• Kebebasan : hak yang tidak
membebankan kewajiban kepada orang lain
• Klaim : bergantung akan adanya
kewajiban terhadap orang lain
• Imunitas : hak adanya pembebasan
jaminan hukum pada seseorang
• Kekuasaan : bersifat instituti,
dimiliki lembaga politik seperti DPR
Sifat HAM
·
Universal dan non
diskriminasi
·
Tak terenggutkan (melekat
pada diri manusia)
·
Tak terpisahkan (antara
hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya)
· Saling tergantung ( saling
mengandaikan/mensyaratkan antara hak yang satu dengan hak-hak lainnya ).
DAFTAR PUSTAKA
http://pdf.nsc.ac.id/1-Latar%20Belakang%20Pendidikan%20Kewarganegaraan-20180412073527.ppt
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/9-PendidikanKewarganegaraan.pdf
https://www.academia.edu/11139136/MODUL_KULIAH_KEWARGANEGARAAN_DIKTI_
https://repository.unikom.ac.id/33213/1/%28PERTEMUAN%20VI%29%20BANGSA%20DAN%20NEGARA.pdf
https://id.scribd.com/doc/305690179/Konsep-Dasar-Demokrasi-dan-Sistem-Pemerintahan-Negara-docx
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132093042/pendidikan/sistem-pemerintahan-indonesia-pkn-siap-upload.pdf
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132309997/pendidikan/HAK+ASASI+MANUSIA.pdf

Komentar
Posting Komentar