PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Softskills




Nama   : Innel Dwi Putri Laharisa
NPM    : 22417931
Kelas    : 2IC05





PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019



1.     Latar belakang

Pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan.

A.    Pendidikan Kewarganegaraan
Belajar tentang pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air indonesia. Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat indonesia yang terdidik perlu memahami tentang indonesia, memiliki kepribadian indonesia, memiliki rasa kebangsaan indonesia, dan mencintai tanah air indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

Dalam Sepanjang perjalanan, sejarah bangsa indonesia mengalami pasang surut, mengalami kondisi dan tuntutan yg berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi & tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa indonesia dengan kesamaan nilai-nilai perjalanan bangsa yg dilandasi oleh jiwa, tekad  & semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kuat yg mampu mendorong proses terwujudnya NKRI. Semangat perjuangan bangsa indonesia yang tak kenal menyerah merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap & perilaku heroik & patriotik yang harus dimiliki oleh setiap warga negara NKRI. Nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam pecahkan setiap permasalahan dalam bermasyrakat, berbangsa & bernegara serta sudah terbukti keandalannya.

Globalisasi yang diwarnai perkembangan iptek membuat dunia menjadi transparan (“borderless country” ). Oleh sebab itu isu globalisasi (demokrasi, ham, lh) akan pengaruhi struktur kehidupan (pola pikir, sikap dan tindak) masyarakat Indonesia termasuk mental spiritual. Untuk menghadapi globalisasi dalam mengisi kemerdekaan, Diperlukan perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini hrs dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia --> sehingga kita memiliki wawasan, cinta tanah air, utamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan Pendidikan bagi setiap wni khususnya mahasiswa sebagai calon Cendekiawan melalui pendidikan kewarganegaraan.

B. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1) UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa
    Indonesia tentang kemerdekaanya).
b) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
c) Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara.
d) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
     negara.
e) Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan.
2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan   Nasional.
3)  Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
     Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh hampir seluruh bangsa di dunia, dengan menggunakan nama seperti: civic education, citizenship education, democracy education. PKn memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggungjawab jawab dan  beerkeadaban. Menurut rumusan Civic International (1995) bahwa “pendidikan demokrasi penting bagi pertumbuhan “civic culture” untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan, inilah satu tujuan penting pendidikan “civic” maupun citizenship” untuk mengatasi  political apatism demokrasi (Azyumadi Azra, 2002 : 12 ). Semua negara yang formal menganut demokrasi menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dengan muatan, demokrasi, rule of law, HAM, dan perdamaian, dan selalu mengaitkan dengan kondisi situasional negara dan bangsa masing-masing Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia semestinya menjadi tanggungjawab semua pihak atau komponen bangsa, pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga keagamaan dan msyarakat industri (Hamdan Mansoer, 2004: 4) Searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa Indonesia, program pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu mencapai tujuan:
a.       Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius. 
b.       Menjadi warganegara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
c.       Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air.
d.       Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban dan  bertanggungjawab, serta mengembangkan kemampuan kompetitif  bangsa di era globalisasi.
e.       Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan

2.     Landasan Teori
Bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara

A.    Pengertian Bangsa dan negara
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang memiliki
kesamaan asal, keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

Definisi Negara dari para ahli:
1. Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengtatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2. Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih
agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Sedangkan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang
hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan
bersama.
3. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam satu wilayah.
4. Robert M. Maclever, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut
diberi kekuatan memaksa.

Jadi definisi umum Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

B.     Hak dan kewajiban warga negara
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
      Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah).
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warganegara terhadap negara. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.  Pasal 27 (1) Menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.    Pasal 27 (2) Menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.     Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
d.       Pasal 28 Menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
e.  Pasal 29 (2) Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
f.      Pasal 30 (1) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
g.   Pasal 31 (1) Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan

Kewajiban Dasar Manusia
a.   Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
b.     Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c.      Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.   Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
e.  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

C.     Demokrasi
Dimana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Artinya adalah pemerintahan rakyat dimana rakyat memegang seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan rakyat. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.  Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat.

      Dalam hal ini  bentuk demokrasi terbagi menjadi 2 secara umum yaitu :
1.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2.       Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Sistem pemerintahan negara RI menurut UUD 1945 Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan
6. BPK pengaudit keuangan.

Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh   
    rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

Perbandingan satu sistem pemerintahan yang dianut satu negara terhadap negara lain Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut system Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.

D.     Perkembangan PPBN
Sama halnya dengan Pendidikan formal yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama
       atau 
Orde lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

E.      Hak Asasi Manusia
Menurut UDHR ( United Declaration of Human Right ), HAM adalah seperangkat hak-hak dasar manusia yang tidak boleh dipisahkan dari keberadaannya sebagai manusia. Martabat manusia merupakan sumber dari seluruh HAM. Martabat manusia akan berkembang jika hak yang paling dasar yaitu kemerdekaaan dan persamaan dapat dikembangkan.

Menurut Wesley Hohfield, terdapat 4 tipe hak :
• Kebebasan : hak yang tidak membebankan kewajiban kepada orang lain
• Klaim : bergantung akan adanya kewajiban terhadap orang lain
• Imunitas : hak adanya pembebasan jaminan hukum pada seseorang
• Kekuasaan : bersifat instituti, dimiliki lembaga politik seperti DPR

Sifat HAM
·         Universal dan non diskriminasi
·         Tak terenggutkan (melekat pada diri manusia)
·         Tak terpisahkan (antara hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya)
·    Saling tergantung ( saling mengandaikan/mensyaratkan antara hak yang satu     dengan hak-hak lainnya ).

DAFTAR PUSTAKA
http://pdf.nsc.ac.id/1-Latar%20Belakang%20Pendidikan%20Kewarganegaraan-20180412073527.ppt
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/9-PendidikanKewarganegaraan.pdf
https://www.academia.edu/11139136/MODUL_KULIAH_KEWARGANEGARAAN_DIKTI_
https://repository.unikom.ac.id/33213/1/%28PERTEMUAN%20VI%29%20BANGSA%20DAN%20NEGARA.pdf
https://id.scribd.com/doc/305690179/Konsep-Dasar-Demokrasi-dan-Sistem-Pemerintahan-Negara-docx
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132093042/pendidikan/sistem-pemerintahan-indonesia-pkn-siap-upload.pdf
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132309997/pendidikan/HAK+ASASI+MANUSIA.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIAGNOSIS KERUSAKAN PADA MESIN BESERTA DIAGRAM FISHBONE